SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan respons khusus terkait status pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025).
Cak Ji, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pengusaha yang menyandang status tersangka tidak boleh arogan.
"Semua harus menjadi pembelajaran bersama. Siapa pun, termasuk pengusaha sekalipun, tidak boleh arogan. Soal status tersangka, biarlah itu kewenangan kepolisian," kata Cak Ji, Jumat (9/5/2025).
Cak Ji mengaku tidak tahu Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka dalam kasus apa.
Namun, dia meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sudah dijalankan di kepolisian.
Sebelumnya, perseteruan antara Jan Hwa Diana dengan Cak Ji berawal dari adanya laporan terkait penahanan ijazah karyawannya.
Namun, Jan Hwa Diana justru melaporkan Cak Ji ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik.
Pertikaian keduanya semakin memanas hingga mendapat atensi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Pihaknya mendatangi pabrik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana pada 17 April 2025, tetapi tetap tidak dihargai.
Bahkan, pintu utama gudang juga tidak dibuka untuknya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pun turun tangan hingga menyegel perusahaan Diana di Margomulyo karena tidak mengantongi izin pergudangan.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan terkait penetapan tersangka Jan Hwa Diana.
Ia hanya mengatakan bahwa laporan terkait Jan Hwa Diana yang masuk ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan perusakan mobil.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka," ucap Rina membenarkan, dikutip dari Kompas.com.
Tidak hanya sendiri, Diana bersama suaminya sama-sama mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Jatanras.
Kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Pengacaranya, Jemmy Nahak, menyampaikan bahwa awalnya Paul mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII Nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.
Proyek itu deal senilai Rp 400 juta.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat dengan maksud mengambil peralatan scaffolding.
Saat itu, Diana dan suaminya diduga merusak dua mobil kontraktor tersebut.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/09/155140178/jan-hwa-diana-tersangka-perusakan-mobil-armuji-tidak-boleh-arogan