Larangan ini diterbitkan setelah pendaki terjatuh ke jurang Gunung Saeng pada Kamis (1/5/2025).
Korban atas nama Fahrul Hidayatullah (18), warga Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, ditemukan tewas pada Jumat (2/5/2025).
Administratur (ADM) Perhutani KPH Bondowoso, Misbahul Munir menjelaskan bahwa larangan pendakian ke Gunung Saeng itu diterapkan sejak Senin (5/5/2025).
Menurut dia, larangan pendakian tidak hanya berlaku di Gunung Saeng, tetapi juga di Gunung Piramida dan Gunung Gulgulan.
"Itu merupakan satu kesatuan Lereng Yang Timur Laut yang ada di wilayah kawasan hutan petak 23-1 klas hutan lindung," kata dia via telepon pada Rabu (7/5/2025).
Dia menyampaikan bahwa tiga gunung tersebut sedang trending di media sosial karena panorama alam yang indah.
Namun, lanjut dia, akses ke lokasi sangat berbahaya, yaitu topografi medan yang sulit dengan tebing curam di sebelah kanan dan kiri.
Dia menegaskan bahwa Perum Perhutani melarang dan tidak pernah memberi izin kepada siapa pun, baik perorangan maupun kelompok. "Baik untuk mendatangi, menyusuri, dan melakukan pendakian," ujar dia.
Selain itu, kata dia, Perhutani melarang adanya kegiatan camping di sekitar hutan karena rawan terjadi bencana longsor, pohon roboh, dan kebakaran hutan.
Pihaknya mengaku akan gencar melakukan patroli guna mencegah adanya pendakian di gunung tersebut. "Kami juga akan pasang papan larangan pendakian ke gunung itu," ucap dia.
Jika masih ada yang mendaki, kata dia, pihak Perhutani akan mengambil langkah hukum guna memberikan efek jera.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/07/130246078/ada-pendaki-jatuh-hingga-tewas-perhutani-larang-naik-gunung-saeng-bondowoso