Laporan warga Dusun Malakah, RT 05/RW 04, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/220N/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.
Suami pelapor merupakan mantan dosen dengan gelar doktor di dua kampus berbeda di Kabupaten Sumenep.
Kuasa hukum pelapor, Andi Subahri mengungkapkan bahwa pelapor merasa tertekan secara kejiwaan, bahkan depresi.
"Klien saya mengalami tekanan jiwa, depresi, sedih, kecewa, dan ketidakpercayaan diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari," katanya di Sumenep, Rabu (7/5/2025).
Menurut Andi, tekanan jiwa yang dialami pelapor merupakan bagian dari akibat KDRT.
Karena tindak pidana KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi salah satu unsurnya juga bisa berbentuk tekanan mental atau jiwa.
Dalam kasus ini, terlapor diproses hukum sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Andi menceritakan bahwa kliennya, F, telah menikah dengan M pada tanggal 30 Agustus 2021.
Pernikahan itu tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan dengan akta nikah nomor 0293/039/Vl/2021.
Bahkan, F dan M telah dikaruniai seorang anak laki-laki.
Namun demikian, pernikahan keduanya tidak lantas benar-benar harmonis karena M berselingkuh dengan perempuan lain.
"Pada tahun 2023, M diketahui telah melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan," ujar Andi.
Perempuan selingkuhan M adalah warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Hubungan perselingkuhan antara Mukhlisi dengan perempuan itu terungkap setelah digerebek oleh warga di Dusun Sema, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura.
"Saat itu, M diketahui sedang berduaan pada malam hari dalam rumah kosong," tuturnya.
Saat kejadian, M sempat mengaku telah menikah siri dengan perempuan itu.
Meskipun begitu, warga tetap tidak percaya karena mereka melakukan pertemuan di sebuah rumah kosong dan dianggap mencurigakan.
"Warga tidak percaya, sehingga meminta mereka untuk melakukan nikah siri secara terang-terangan," ujar Andi.
Karena terus didesak, mereka menikah siri sesuai permintaan warga.
Namun, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah, yaitu F.
Dari pernikahan siri antara M dengan perempuan itu, mereka memiliki seorang anak laki-laki.
Tidak selesai sampai di situ, M kembali kedapatan melakukan perselingkuhan pada 17 Maret 2025.
Ada banyak saksi yang mengetahui M sedang bermesraan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, tepatnya di area Tugu Keris, Kecamatan Pragaan.
Kali ini, perempuan selingkuhannya adalah warga Desa Tamansare, Kecamatan Dungkek inisial Y.
Sementara itu, F mengetahui perselingkuhan suaminya dari video yang beredar di media sosial.
"Video rekaman yang menunjukkan M sedang berpelukan di dalam mobil dengan seorang perempuan yang bernama Y," katanya.
Karena perselingkuhannya terbongkar, M dipecat sebagai dosen. Terkait kasus ini, Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi M
Namun, yang bersangkutan menarik kembali klarifikasi yang disampaikan. "Mohon klarifikasi yang saya sampaikan untuk tidak diberitakan," ucapnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/07/095712478/kdrt-dan-selingkuh-2-kali-sampai-viral-eks-dosen-bergelar-doktor