Melalui penyelesaian secara Bipartit, para mantan terapis tersebut mendapatkan kembali ijazah asli mereka serta pelunasan upah yang sempat tertunggak.
Penasihat hukum 19 mantan terapis, Gunadi Handoko mengatakan, penyelesaian persoalan ini dilakukan dalam pertemuan yang berlangsung kondusif pada Senin (5/5/2025) kemarin.
Pertemuan yang dimulai pukul 14.30 WIB hingga 18.00 WIB tersebut juga dihadiri oleh pihak pemilik AMS, serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
"Kami bersyukur penahanan ijazah asli dan pembayaran upah pekerja yang belum dibayar oleh perusahaan dapat diselesaikan secara Bipartit, dalam suasana yang kondusif," ujar Gunadi Handoko, Selasa (6/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 15 ijazah asli, yang diketahui sebagian merupakan ijazah SMA, telah dikembalikan kepada para mantan terapis.
"Kemarin pengembalian terhadap 15 ijazah, dan sisa 4 ijazah yang belum dikembalikan rencananya akan diberikan siang ini," katanya.
Selain pengembalian ijazah, pihak perusahaan AMS juga telah melunasi tunggakan upah para mantan terapis.
"Kemarin termasuk pembayaran upah yang belum dibayar langsung ditransfer ke rekening pekerja, jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 5 juta," katanya.
Gunadi mengapresiasi penyelesaian persoalan ini kepada berbagai pihak.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mengawal kasus ini sehingga dalam waktu 9 hari sejak pekerja menandatangani surat kuasa, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik," tuturnya.
Lebih lanjut, Gunadi menyampaikan pihaknya akan memenuhi undangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jawa Timur pada Selasa (6/5/2025) untuk dimintai keterangan.
Dia berharap kejadian penahanan ijazah pekerja tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Harapannya semoga di Malang tidak ada lagi perusahaan yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pegawainya mencuat di Kota Malang, Jawa Timur.
Ada dua perusahaan swasta diduga membebankan denda jutaan rupiah kepada pekerja yang ingin mengambil kembali dokumen berharga mereka sebelum kontrak kerja berakhir.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan Pemkot Malang tidak akan mentolerir praktik penahanan ijazah.
Menurutnya, hal ini dinilai telah melanggar hak-hak dasar pekerja.
Dia telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk segera mengusut tuntas laporan tersebut dan mempelajari akar permasalahannya secara mendalam.
Rencananya, pihak pengusaha terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi langsung.
"Saya minta ke Pak Kadisnaker untuk mempelajari lebih lanjut permasalahannya seperti apa. Segera akan kami panggil pengusahanya untuk kami mintai penjelasan," kata Wahyu, Kamis (1/5/2025) lalu.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/06/133649178/walkot-malang-ikut-turun-tangan-panti-pijat-syariah-kembalikan-ijazah-dan