Kebijakan tersebut resmi berlaku pada Jumat (2/5/2025).
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan bahwa pemberlakuan sekolah lima hari aktif dari Senin sampai Jumat supaya anak didik bisa mengembangkan potensinya masing-masing.
"Tujuannya memberi kesempatan anak untuk bermain, pendidikan karakter, ikut madrasah diniyah, maka pendidikan di dalam kelas dikurangi," katanya pada Jumat (2/5/2025).
Dia berharap, para pendidik bisa lebih memahami para siswa tentang potensi yang ada di dalam diri mereka.
Tidak boleh ada penyebutan siswa nakal dan tidak nakal. Semua setara di dalam kelas.
"Semua punya potensi, semua punya mimpi yang berbeda, dan semua tidak harus peringkat satu," katanya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Fathorrahman, menyatakan bahwa sekolah lima hari untuk SD dan SMP milik pemerintah tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.
"Lima hari sekolah sudah sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024, jam sekolah untuk SD setiap mata pelajaran yakni 35 menit dan SMP 45 menit," katanya.
Dia juga menyatakan bahwa jam pulang sekolah untuk SD adalah pukul 12.45 WIB, sedangkan untuk SMP pulangnya pukul 13.15 WIB.
Kebijakan tersebut khusus untuk sekolah negeri.
"Kebijakan tersebut khusus untuk sekolah negeri; jika sekolah swasta mengikuti, boleh," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/02/153135778/pemkab-situbondo-kini-berlakukan-sekolah-5-hari-untuk-sd-dan-smp