SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jatim.
"Masih proses penyidikan, belum ada tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Muhammad Harris, dikonfirmasi Rabu (30/4/2025).
Selain belum menetapkan tersangka, sampai saat ini penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
"Kami juga masih menunggu kerugian negara yang masih dihitung BPKP," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Jatim sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi hibah barang untuk 25 SMK swasta di Jatim tahun anggaran 2017 senilai Rp 65 miliar.
Selain menemukan harga yang tidak wajar, barang penunjang pendidikan yang dihibahkan juga dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan SMK swasta di 11 daerah di Jatim.
Sepanjang proses penyidikan, puluhan saksi sudah diperiksa.
Di antaranya, 25 kepala SMK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dalam periode perkara, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, pihak swasta pemenang tender pengadaan yakni dari PT DDR dan PT DSM, hingga pejabat terkait lainnya.
Pada 12 Maret 2025 lalu, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti.
Pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan.
Paket pertama untuk 12 SMK swasta dengan total nilai proyek Rp 30,5 miliar lebih, dan paket kedua senilai lebih dari Rp 33 miliar untuk 13 SMK swasta.
Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/30/181617378/korupsi-dana-hibah-smk-di-jatim-puluhan-saksi-diperiksa-belum-ada-tersangka