Unit PPA Polres Magetan Aiptu Totok Sudiartanto mengatakan, dari pengakuan tersangka, total ada 3 korban yang dicabuli.
“Dari keterangan tersangka, ada 3 korban yang merupakan anak di bawah umur,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).
Totok menyampaikan, modus pelaku untuk mebujuk korban yakni dengan janji memberikan uang Rp 50.000 kepada yang mau diajak untuk COD pelek sepeda motor.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan mengikat korban sebelum memperkosanya.
“Membujuknya akan dikasih uang Rp 50.000 kepada anak-anak yang bermain. Banyak yang mau tapi pelaku memilih korbannya,” ujarnya.
Terbongkarnya kasus asusila yang dilakukan oleh pengangguran tersebut setelah salah satu korban yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar kesakitan saat mau buang air besar.
Orangtua korban kemudan melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mendengar keterangan dari korban.
"Korban ini meras kesakitan saat BAB saat di tanya orangtuanya korban mengaku mejadi korban kekerasan seksual pelaku kemudian lapor,” ucap Totok.
Dari tempat kejadaian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti potongan tali rafia warna kuning untuk mengikat korban, dasi pramuka warna merah putih, paku, palu, dan ikat rambut warna hitam dari karet.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara paling maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ucap Totok.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/30/142612478/modus-predator-anak-di-bawah-umur-di-magetan-iming-imingi-uang-rp-50000-ke