Menurutnya, selama ini Gibran telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai wakil presiden Prabowo Subianto.
"Jadi menurut saya tidak ada alasan konstitusi dan substantif untuk melakukan pemakzulan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ungkap Emil, yang sebelumnya menjabat sebagai juru bicara Gibran saat Pilpres 2024.
Pernyataan ini muncul setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan kepada MPR RI untuk mencopot Gibran dari jabatannya.
Tuntutan tersebut merupakan bagian dari delapan poin yang diajukan Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Di antara tokoh yang menandatangani usulan tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang merupakan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993.
Menanggapi tuntutan itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto.
Wiranto menyatakan bahwa Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri, namun presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Wiranto pada Kamis (24/4/2025).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/29/212708478/soal-pencopotan-wapres-gibran-emil-dardak-tak-ada-alasan-substantif-dan