Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengetatkan pengajuan proses verifikasi perpindahan KK secara detail sebelum menyetujuinya.
"Kalau pindah KK satu keluarga bersama anak, tempat tinggalnya jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita izinkan," kata Eddy saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Apabila ditemukan hanya anaknya saja yang melakukan perpindahan KK, akan dicurigai dan dilakukan verifikasi ulang dengan mengecek tempat tinggalnya.
Dispendukcapil bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Sosial (Dinsos) terkait diterapkannya verifikasi ketat menjelang SPMB jalur zonasi itu.
Sebab, aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut domisili calon siswa didasarkan pada alamat yang tertera di KK, bukan lagi menggunakan surat keterangan domisili dari camat atau lurah.
"Jadi untuk itu, kami melakukan verifikasi dengan ketat terkait perpindahan KK di Kota Surabaya. Jika hanya untuk menumpang di KK orang lain, insya Allah tidak kita izinkan," ucapnya.
Adapun terkait teknis perpindahan KK-nya tetap menggunakan mekanisme yang sama, yakni pemohon menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asalnya ke Surabaya.
“Tetapi, kalau anak pindah sekolah, lalu ke sini (Surabaya) menumpang orang lain dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali, akan kami tolak," katanya.
"Misalnya, dia ikut KK neneknya, tapi namanya saja yang di situ dan tempat tinggalnya masih di daerah asal, tidak kami terima. Kami benar-benar melakukan verifikasi ketat untuk antisipasi numpang KK,” ucapnya.
Eddy berharap, dengan diketatkannya proses verifikasi pindah KK, SPMB jalur zonasi bisa berjalan adil.
Sebab, tidak ada lagi anak yang sengaja menumpang KK untuk mendapat sekolah pilihan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/29/210600578/antisipasi-numpang-kk-saat-spmb-jalur-zonasi-pemkot-surabaya-ketatkan