Dua tersangka, REP (38) yang merupakan warga Batu dan W (35) asal Surabaya, ditangkap di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 00.30 Wita saat hendak mengirim narkoba tersebut.
Narkoba senilai Rp 22 miliar itu disembunyikan dalam toples tupperware dan diambil dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihaknya menduga peredaran narkoba ini melibatkan jaringan internasional.
"Pertama kita ketahui bahwa barang ini dari Timur Tengah karena ciri khas kemasan tupperware," ungkap Kombes Jules pada Selasa (29/4/2025).
Polisi juga mencurigai bahwa barang narkoba yang biasanya berasal dari China dan Vietnam cenderung dikemas dalam kemasan teh China.
Namun, dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Terkait WNA yang terlibat masih kita dalami karena yang kita ambil perantara kurir. Mereka yang mengambil dan mengantar. Belum dapat kita pastikan. Masih kita upayakan," ujarnya.
REP dan W diduga memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F, yang saat ini berstatus sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka berkomunikasi dengan F menggunakan aplikasi yang terenkripsi untuk menghindari deteksi petugas.
"Pelaku menggunakan komunikasi tidak pada umumnya (Telegram, WA, dll) sehingga bisa dianggap untuk mengelabui petugas," kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa.
Pihak Polda Jatim berkomitmen membongkar jaringan dan memantau pergerakan pelaku, terutama karena satu pelaku masih berstatus DPO.
"Kita upayakan bagaimana kita membongkar jaringan itu dengan monitor pergerakan para pelaku," ucap Robert.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka terlibat dalam peredaran narkoba yang berasal dari Sumatera, Banten, dan Jakarta.
"Masih kita dalami sebagian besar masuk lewat perairan. Tapi, kalau dari Sumatera ke sini (Jawa) melalui jalur darat, belum kita dapati," pungkasnya.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/29/185047778/kasus-peredaran-narkoba-jenis-sabu-senilai-rp-22-miliar-di-jatim-diduga