Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (29/4/2025), hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, Bambang akan menjalani hukuman pengganti berupa penjara selama lima bulan.
Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Prasetyo Pristanto, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Menurut majelis hakim, terdapat beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, antara lain penanaman ganja yang dilakukan dalam skala besar dan terorganisasi.
Selain itu, perbuatan Bambang dianggap bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.
Majelis hakim juga mencatat bahwa penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, telah menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat setempat.
Namun, terdapat pula faktor yang meringankan, yaitu sikap sopan Bambang selama persidangan dan kenyataan bahwa ia belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Bambang menyatakan masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Prasetyo Pristanto menyatakan menerima putusan hakim.
"Karena masih ada yang pikir-pikir maka putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan kami berikan waktu selama tujuh hari," ujar Redite menutup persidangan.
Sebelumnya, dua terdakwa lain, Tomo dan Tono, yang merupakan ayah dan anak, juga divonis dengan hukuman serupa atas perbuatan mereka menanam ganja.
Saat ini, dua terdakwa lainnya, Suwari dan Jumaat, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/29/161258478/bambang-terdakwa-kasus-ladang-ganja-gunung-semeru-juga-divonis-20-tahun