Penetapan ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, yang menyatakan bahwa tersangka langsung ditahan setelah penetapan tersebut.
"Kami tetapkan kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS untuk tahun 2019 hingga 2024."
"Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA," ujar Agung Riyadi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Senin (28/4/2025) sore.
Agung Riyadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat SA.
Sebelumnya, SA dipanggil sebagai saksi mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan dan telah mengantongi minimal dua alat bukti sehingga penyidik melakukan ekspos perkara dan menaikkan statusnya sebagai tersangka," imbuhnya.
Setelah penetapan status tersangka, SA terlihat keluar dari Kejaksaan Negeri Ponorogo mengenakan rompi tahanan.
Ia yang mengenakan masker tampak menunduk saat digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Dilakukan penahanan agar tersangka tidak kabur maupun menghilangkan alat bukti," ujar Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak tahun 2019.
Kejari Ponorogo telah melakukan pemeriksaan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta di kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Selain itu, Kejari Ponorogo juga telah menyita barang bukti berupa 11 bus, 1 mobil Pajero Sport, dan 3 mobil Avanza.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/28/221725978/kepala-smk-2-pgri-ponorogo-jadi-tersangka-dugaan-kasus-penyimpangan-dana