Akibat tindakan ABS, pemilik rental mobil bernama Bangkit Suhariyanto (41) yang juga tetangga ABS, menelan kerugian mencapai Rp 60 juta.
Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata mengatakan, ABS melancarkan aksinya pada 16 November 2024. Ia mengatakan akan menyewa mobil Bangkit.
“Pelapor ditelepon ABS dan mengatakan akan menyewa mobil saksi (Bangkit) selama satu minggu yaitu sejak tanggal 17-23 November 2024,” terang Yaman, Senin (28/4/2025).
Untuk meyakinkan penyewa mobil, usai kesepakatan harga sewa sebesar Rp 1.950.000, ABS memberikan uang muka Rp 1 juta.
Sisanya akan dibayarkan tersangka ketika mobil sewaannya berjenis mobil Honda CRV warna hitam tahun 2002 dengan P 1547 WM itu dikembalikan.
“Sampai pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 penyewa menelepon ABS dan menanyakan kapan mobil yang disewa akan dikembalikan,” tutur Yaman.
Saat itu, ABS beralasan bahwa ia meminta perpanjangan sewa mobil satu hari lebih lama dan penyewa menyetujui hal tersebut.
Namun tanpa sepengetahuan penyewa, ABS justru menggantikan mobil yang sebelumnya disewa itu tanpa izin yang belakangan diketahui nominal gadainya sebesar Rp 30 juta.
“ABS menghadapi terapan Pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” tandasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/28/215425478/pria-di-banyuwangi-gadaikan-mobil-rental-bikin-pemilik-rugi-puluhan-juta