Pengumpulan hasil korupsi itu dilakukan dari toko bangunan dengan kode unik terhadap seseorang. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Heri Jerman menjelaskan, setiap Penerima Bantuan (PB) program BSPS mendapat dana senilai Rp 20 juta rupiah. Dana senilai Rp 17,5 juta rupiah berupa material bangunan dan Rp 2,5 juta berupa uang tunai untuk ongkos tukang.
"Seharusnya toko bangunan ditentukan penerima bantuan, namun kenyataannya berbeda," kata dia di Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin (28/4/2025).
"Ada pula temuan bahwa penerima bantuan tidak diberikan ongkos tukang senilai Rp2,5 juta," ujar dia.
Menurut Heri, pihaknya juga mendatangi toko bangunan yang ditunjuk memberikan material. Di lokasi, petugas malah menemukan adanya indikasi pengiriman uang ratutan juta ke rekening seseorang. "Beberapa kali dikirim ke rekening tersebut," papar dia.
Pengiriman dilakukan dengan kode unik, misalnya dikirim Rp 400.003.000 atau empat ratus juta tiga ribu rupiah. "Ini semacam kode untuk tertentu, ada juga Rp 100.003.000," terangnya.
Saat ditanya apakah kode 3.000 di akhir nilai transfer merupakan tanda pembeda asal uang? Heri mengaku tidak mengetahuinya.
"Itu tugas penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. Kami Irjen sebagai pengawas berbagai proyek di Kementerian PKP," urai dia.
Kepala kejaksaan negeri Sumenep, Sigit Waseso, mengatakan akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan ini.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/28/205550178/diungkap-pengumpulan-dana-hasil-korupsi-bsps-ditransfer-dengan-kode-unik-di