SURABAYA, KOMPAS.com - Dua orang tidak dikenal atau OTK yang mengancam anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.
Kasus pengancaman oleh dua orang kepada anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan tersebut ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Jatim sejak Minggu (7/4/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, dua tersangka tersebut ditahan di Rutan Polda Jatim.
“Penangannya Ditreskrimum dan saat ini keduanya berada dalam Rutan Polda Jatim,” kata Jules Abast di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Jules menjelaskan, ancaman tersebut bermula dari peristiwa kecelakaan pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 06.15 WIB yang melibatkan truk elf dan minibus L300.
Karena tidak menimbulkan korban jiwa, kedua belah pihak, yakni pengemudi elf dan minibus, melakukan mediasi ke kantor Sat Lantas Polres Pacitan pada pukul 10.00 WIB. Namun, mediasi tersebut menjadi tegang.
Tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengaku sebagai pemilik barang muatan truk elf datang ke kantor dan mengancam anggota Sat Lantas Polres Pacitan dengan membawa senjata tajam.
“Kenapa saya katakan pelaku? Karena setelah itu pelaku ini mengatasnamakan sebagai pemilik barang,” tegasnya.
Diketahui, truk tersebut memuat bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dengan berat sekitar 3.500 hingga 4.000 liter yang diduga ilegal.
Karena diduga memuat BBM ilegal, dua pelaku tersebut melakukan pengancaman kepada anggota polisi agar truk elf segera dikeluarkan dari kantor Sat Lantas Pacitan.
“Apabila tidak diberikan atau dikeluarkan oleh anggota Lantas, maka yang bersangkutan mengancam petugas kami,” terangnya.
Namun, Polda Jatim menegaskan bahwa dua pelaku tidak mengancam akan meledakkan bom di kantor Sat Lantas, melainkan murni tindakan kriminal.
“Saya tegaskan, hal ini kurang tepat. Memang terjadi pengancaman, namun bukan berarti akan diledakkan,” tegasnya.
Dua tersangka dijerat Pasal 336 KUHP dan Pasal 212 KUHP UU Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang tindakan pengancaman kepada petugas yang bertugas.
Sementara barang bukti yang disita adalah golok dan pedang.
“Ancamannya tentu terkait dengan pengancaman diri orang, kalau kamu tidak ini kami akan apa gitu. Bukan terkait ancaman peledakan dan sebagainya,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/28/200258178/2-orang-pengancam-polisi-di-pacitan-ditahan-di-polda-jatim