Salin Artikel

2 Orang Pengancam Polisi di Pacitan Ditahan di Polda Jatim

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua orang tidak dikenal atau OTK yang mengancam anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.

Kasus pengancaman oleh dua orang kepada anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan tersebut ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Jatim sejak Minggu (7/4/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, dua tersangka tersebut ditahan di Rutan Polda Jatim.

“Penangannya Ditreskrimum dan saat ini keduanya berada dalam Rutan Polda Jatim,” kata Jules Abast di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Jules menjelaskan, ancaman tersebut bermula dari peristiwa kecelakaan pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 06.15 WIB yang melibatkan truk elf dan minibus L300.

Karena tidak menimbulkan korban jiwa, kedua belah pihak, yakni pengemudi elf dan minibus, melakukan mediasi ke kantor Sat Lantas Polres Pacitan pada pukul 10.00 WIB. Namun, mediasi tersebut menjadi tegang.

Tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengaku sebagai pemilik barang muatan truk elf datang ke kantor dan mengancam anggota Sat Lantas Polres Pacitan dengan membawa senjata tajam.

“Kenapa saya katakan pelaku? Karena setelah itu pelaku ini mengatasnamakan sebagai pemilik barang,” tegasnya.

Diketahui, truk tersebut memuat bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dengan berat sekitar 3.500 hingga 4.000 liter yang diduga ilegal.

Karena diduga memuat BBM ilegal, dua pelaku tersebut melakukan pengancaman kepada anggota polisi agar truk elf segera dikeluarkan dari kantor Sat Lantas Pacitan.

“Apabila tidak diberikan atau dikeluarkan oleh anggota Lantas, maka yang bersangkutan mengancam petugas kami,” terangnya.

Namun, Polda Jatim menegaskan bahwa dua pelaku tidak mengancam akan meledakkan bom di kantor Sat Lantas, melainkan murni tindakan kriminal.

“Saya tegaskan, hal ini kurang tepat. Memang terjadi pengancaman, namun bukan berarti akan diledakkan,” tegasnya.

Dua tersangka dijerat Pasal 336 KUHP dan Pasal 212 KUHP UU Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang tindakan pengancaman kepada petugas yang bertugas.

Sementara barang bukti yang disita adalah golok dan pedang.

“Ancamannya tentu terkait dengan pengancaman diri orang, kalau kamu tidak ini kami akan apa gitu. Bukan terkait ancaman peledakan dan sebagainya,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/28/200258178/2-orang-pengancam-polisi-di-pacitan-ditahan-di-polda-jatim

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com