Ketiga tersangka, yang merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat, berinisial HMP (22), AH (34), dan UP (24), diduga meraup keuntungan sebesar Rp 87 juta dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mengedit video.
"Pelaku ini mengupload video tersebut melalui platform media sosial TikTok agar masyarakat yang menjadi korban percaya," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo, Senin (28/4/2025).
Video asli yang digunakan adalah saat Khofifah menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat liburan ke tempat wisata pada momen libur Lebaran Idul Fitri 2025.
Namun, narasi yang diedit dalam video palsu tersebut menyebutkan bahwa Khofifah menawarkan sepeda motor seharga Rp 500.000 kepada masyarakat Jawa Timur tanpa sistem bayar di tempat (COD) dan dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.
"Sesuai dengan unggahan akun TikTok tersebut, disarankan untuk mencantumkan nomor admin agar korban tertarik menghubungi nomor tersebut dan terpancing untuk melakukan transaksi pembelian sepeda motor," ujar Bagoes.
Video hoaks ini berhasil menarik perhatian sekitar 100 orang korban, dengan 17 di antaranya kini diperiksa sebagai saksi.
Dalam waktu tiga bulan, tersangka berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 87.600.000, dengan korban yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara.
Selain menargetkan Gubernur Jatim, tersangka juga diketahui membuat video TikTok serupa dengan narasi penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Video hoaks yang diunggah melalui akun TikTok @kofi75g, @khofijatim, @khofifah, dan @khofianindah tersebut telah dilaporkan oleh Dinas Kominfo Jatim ke Polda Jatim pada 14 April 2025.
Polda Jatim telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat smartphone, empat akun TikTok yang digunakan, satu rekening BRI atas nama Devita Maharani, satu dompet digital akun Dana, tiga akun WhatsApp, satu akun Gmail, serta uang tunai sebesar Rp 43.792.000.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/28/184333478/video-hoax-gubernur-khofifah-gunakan-teknologi-ai-tiga-tersangka-untung-87