Sebab, warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, itu belum pernah mendapatkan penjelasan apa pun bahwa Negara telah berusaha membantunya.
Pada tahun 2024, perempuan tanpa suami itu tercatat sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024.
Nakiya dinilai layak mendapat program bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kriteria penerima diatur oleh Pemerintah dan dilaksanakan secara Swadaya. "Saya tidak tahu apa-apa mengenai bantuannya," kata Nakiya di Sumenep, Minggu (27/4/2025).
Nakiya tidak tahu bahwa setiap penerima BSPS mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp 20 juta.
Puluhan juta bantuan stimulan itu dibagi menjadi Rp 2,5 juta untuk ongkos dan Rp 17,5 juta lainnya untuk membeli bahan bangunan.
"Saya hanya mendapat papan dan genteng," tambah ibu dua anak itu.
Nakiya pun sempat ditakut-takuti. Genteng yang dia terima sebagai bantuan harus dipasang sendiri. Jika tidak, genteng lama yang saat itu masih dipakai akan diambil oleh para pekerja bantuan.
Selain itu, saat bantuan genteng dan papan diterima, tidak banyak penjelasan yang dia dapatkan.
Namun, dia menduga bahwa harga genteng dan papan yang dia terima tidak lebih dari Rp 5 juta.
Dia hanya tahu bahwa salah seorang yang mengantarkan bantuan itu adalah perangkat desa setempat. "Saya juga tidak menerima uang tunai apa pun," terangnya.
Video rekaman pengakuan Nakiya sebagai penerima bantuan BSPS juga sempat beredar di media sosial dan aplikasi pesan elektronik.
Saat direkam, Nakiya sedang duduk di dekat pintu, tepat di atas rumah panggung yang sudah ditinggalinya sejak bertahun-tahun.
Sementara itu, pada tanggal 26 April 2025, tim Inspektorat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (PKP RI) telah mendatangi rumah Nakiya.
Delegasi dari kementerian itu melakukan verifikasi atas dugaan adanya pemotongan dana bantuan perumahan swadaya untuk warga yang kurang mampu tersebut.
Dari penelusuran Kompas.com, tim dari Kementerian PKP mendatangi sejumlah lokasi penerima program BSPS tahun 2024 di wilayah kepulauan.
Tujuannya untuk melakukan verifikasi dugaan adanya pemotongan dana BSPS tersebut.
Sebelum itu, Kejari Sumenep secara berkala telah meminta keterangan dari belasan kepala desa dan unsur pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep terkait realisasi program tersebut.
Diketahui, penerima program BSPS tahun 2024 tersebar di 126 desa yang ada di 23 kecamatan Sumenep. Program tersebut menelan anggaran APBN senilai Rp 108 miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/27/100833378/kesaksian-nenek-nakiya-korban-bantuan-bsps-saya-tidak-tahu-apa-apa