Sosok 19 tahun itu melakukan tindak asusila terhadap bocah laki-laki di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santosa, mengatakan bahwa pelaku diduga memiliki kelainan seksual sehingga merudapaksa bocah laki-laki berusia 10 tahun di rumahnya.
"Korban dalam kasus ini adalah seorang anak lelaki berusia 10 tahun,” ujanrya ditemui di Polres Magetan, Kamis (24/4/2025).
Joko menambahkan, modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang Rp 50.000 untuk membantu mengambil velg sepeda motor, saat korban bermain dengan teman-temannya.
Namun bukannya mengambil velg sepeda motor, korban justru dibawa ke rumahnya.
"Pelaku ini mengiming-imingi korban uang Rp 50.000 saat korban bermain dengan teman-temannya untuk diajak mengambil velg motor,” imbuhnya.
Sesampainya di rumah, pelaku justru mengikat tangan dan kaki korban, menutup mata korban dengan dasi pramuka dan menyumbat mulutnya.
Kemudian, pelaku melakukan kekerasan seksual menyimpang terhadap korban.
"Tersangka diduga melakukan rudapaksaa. Motif di balik tindakan pelaku diduga kuat adalah pelampiasan nafsu,” ucapnya.
Dari tempat kejadaian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti potongan tali rafia warna kuning untuk mengikat korban, dasi pramuka warna merah putih, paku, palu, dan ikat rambut warna hitam dari karet.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.
“Dengan pidana penjara paling maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar,” pungkas Joko.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/25/111548278/iming-iming-uang-rp-50000-pria-di-magetan-lakukan-kekerasan-seksual