Sebelumnya diberitakan, oknum guru SD bernama Didik Cahyo Jumaedi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 siswi SMP.
Korban adalah mayoret grup drumband yang dilatih Didik di luar jam mengajarnya di SD.
Mirisnya, oknum guru tersebut ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, sampai saat ini Pemkab Lumajang belum memecat oknum guru tersebut.
Meskipun, dalam pemeriksaan internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang bersangkutan sudah mengakui semua perbuatannya.
Menurut Indah, Pemkab Lumajang masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk oknum tersebut.
"Sekarang masih proses di inspektorat, tapi kita juga gak bisa langsung pecat kalau belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bersalah," kata Indah di Lumajang, Jumat (25/4/2025).
Meski begitu, Indah mengaku sudah mencabut fungsional guru tersebut untuk mengajar.
Saat ini, Didik sudah dipindahkan ke koordinator wilayah (Korwil) pendidikan Kecamatan Jatiroto.
"Fungsionalnya sebagai guru sudah kita cabut, jadi dia gak bisa mengajar lagi," ujar Indah.
Ia berjanji, begitu keputusan hukum tetap yang menyatakan oknum guru tersebut bersalah dikeluarkan pengadilan, pemerintah akan langsung melakukan proses pemecatan.
"Ya, tunggu keputusan hukum dulu, begitu keluar kita akan langsung pecat," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/25/105547978/alasan-guru-sd-berstatus-asn-yang-lecehkan-6-siswi-smp-di-lumajang-belum