Emil juga menyebut Pemprov Jatim memiliki penyidik PNS untuk intensif mengungkap bukti penahanan ijazah.
"Penyidik ini dilatih di Mega Mendung, dan kami berterima kasih atas bantuan masyarakat melalui beberapa laporan polisi harus dijadikan penguat proses investigasi oleh penyidik PNS disnaker. Kami pastikan kasus-kasus penahanan ijazah akan diusut tuntas," katanya di Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Ia ingin ke depan dugaan kasus penahanan ijazah yang dilakukan CV Sentoso Seal tidak terjadi lagi.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan serikat buruh, bahwa Pemprov sebenarnya memberi perlindungan ke tenaga kerja. Kita juga ingin menjaga iklim investasi di Jatim, tetapi kami ingin pekerja mendapat haknya secara utuh, dan pengusaha bisa menjalankan roda perusahaan dengan sehat," tuturnya.
"Kami ada posko dan hotline untuk aduan pekerja soal penahanan ijazah, tunggakan gaji, PHK dan permasalahan di perusahaannya nomornya di 089531700203," kata Emil lagi.
Sejak 2024, menurut dia, Pemprov Jatim menangani 15 kasus penahanan ijazah.
Kasus penahanan ijazah karyawan CV Sentoso Seal Surabaya yang jadi sorotan belakangan ini ibarat puncak gunung es.
Emil menyebut, pada tahun 2024 lalu, ada 11 pengaduan penahanan ijazah yang diterima Disnakertrans Jatim. Sebanyak 11 aduan tersebut telah diselesaikan oleh Disnakertrans Jatim.
"Jadi selama dua tahun sejak tahun 2024 dan tahun 2025, ada 15 pengaduan soal ijazah saja di Disnaker Jatim. Di mana ada 11 tahun 2024 semua kasusnya sudah selesai, dan tahun 2025 ini ada 4 kasus, dua kasusnya sudah selesai," ujar Emil
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Sentoso Seal Bukan Satu-Satunya, Sejak 2024 Pemprov Jatim Tangani 15 Kasus Penahanan Ijazah Pekerja."
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/24/223824878/emil-dardak-sebut-pemprov-jatim-punya-penyidik-pns-untuk-ungkap-bukti