Salin Artikel

Tega, Ibu Muda Asal Lamongan Lahiran Paksa di Kamar Mandi Pabrik dan Buang Bayi di Tong Sampah

Wanita berusia 20 tahun ini tega membuang darah dagingnya yang dilahirkan paksa di kamar mandi pabrik di Kebomas, Gresik, pada hari Minggu kemarin, lalu membuangnya di tong sampah.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa motif tersangka melakukan perbuatan keji itu karena malu hamil di luar nikah.

"Motifnya agar tidak diketahui orang lain karena status tersangka di tempat kerjanya belum menikah dan tidak ada orang lain yang mengetahui apabila tersangka telah hamil," tegasnya saat press release di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025).

Peristiwa terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 01:15 WIB.

Bermula saat tersangka JC masuk ke sebuah toilet persusahaan dalam waktu yang cukup lama sekitar 30 sampai 40 menit.

Saksi pun melihat bahwa tersangka keluar dari toilet dengan membawa sesuatu di balik celemek yang dipakai lalu dibuang ke tempat sampah.

"Saksi kemudian menaruh curiga atas tindakan tersangka yang kemudian melapor ke sekuriti atau pelapor," ucapnya.

Kemudian pelapor mendatangi lokasi pembuangan bayi tersebut.

Ternyata benar ditemukan bayi di tempat sampah dengan keadaan terbungkus celemek berwarna pink bermotif kotak.

"Setelah diperiksa, kondisi bayi tersebut sudah meninggal kemudian bayi tersebut diamankan di pos sekuriti dan melapor ke kepolisian," tambahnya.

Mendapatkan informasi dan menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana pembuangan bayi, Polres Gresik melakukan penyelidikan.

"Kemudian ditemukan salah satu karyawan yang membuang bayi tersebut, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dengan sengaja menarik bayi saat melahirkan sendiri di toilet perusahaan.

Tersangka dengan sengaja menarik kepala bayi perempuannya menggunakan kedua tangan tersangka sampai bayi lahir.

"Yang mengakibatkan luka pada leher, mulut dan kepala bayi sehingga bayi meninggal dunia," ujar dia.

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terungkap Motif Ibu Muda Asal Lamongan Buang Bayinya di Tong Sampah Pabrik di Gresik.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/24/220341178/tega-ibu-muda-asal-lamongan-lahiran-paksa-di-kamar-mandi-pabrik-dan-buang

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com