Salin Artikel

Pengusaha India Gilir Shalat Jumat Karyawan Tak Diberi Sanksi, Ini Penjelasan Armuji

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengatakan, karyawan tersebut, mengaku tidak diperbolehkan untuk shalat Jumat secara bersamaan.

Karyawan yang masuk dalam Grup A yang Shalat Jumat, sedangkan Grup B yang menjaga toko.

Kemudian bergilir pada pekan depannya, Grup A yang menjaga toko, Grup B yang Shalat Jumat.

Armuji pun mendatangi langsung, toko yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Genteng, untuk sidak pada Rabu (23/4/2025).

Lalu, pemiliknya mengakui kesalahannya dan berniat mengubahnya.

"Dia (pemilik toko) kooperatif, mau mendengarkan. Dia punya kesadaran, mau diingatkan kalau ini (Shalat Jumat dibatasi) salah dan peraturan pemerintah enggak seperti itu," kata Armuji, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, Armuji pun menyarankan, kepada pengusaha di Surabaya untuk menaati peraturan pemerintah.

Hal tersebut, untuk menghindari permasalahan antara karyawan dengan tempat usaha.

"Saran kita (Pemkot Surabaya) ikuti saja aturan ketenagakerjaan, saya kira kalau (pengusaha) mengikuti aturan ketenagakerjaan semuanya akan lancar," ujar dia.

"(Semuanya) kan dilindungi, masalah perusahaan dilindungi, masalah pekerja dilindungi, pemerintah tidak membedakan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Armuji menyebut, mengetahui adanya perkara itu setelah salah satu karyawan toko D'Fashion Textile and Tailor, bernama Johan mengadukan masalah itu ke rumah aspirasi.

Akhirnya, Armuji memutuskan, untuk mendatangi toko penyedia kain serta baju yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Genteng, untuk mengkonfirmasinya.

Kemudian, Armuji menyarankan, kepada pemilik toko untuk memaksimalkan pekerja lain yang tidak menuaikan Shalat Jumat.

Karena, toko tekstil tersebut memiliki sekitar 30 karyawan.

Akan tetapi, pengusaha India tersebut sempat mengelak sudah membangun musolah di atas tokonya. Sedangkan, Armuji memberikan pengertian, Shalat Jumat harus dilakukan di masjid.

Selanjutnya, kata Armuji, ada masalah gaji yang tidak sesuai dengan UMR, namun jam kerja sampai 12 jam.

Selain itu, karyawan juga tidak semua mendapatkan BPJS dari toko tersebut.

"Meskipun yang lembur juga begitu, enggak boleh kerja sampai 12 jam itu. Kalau mau (berlakukan) lembur tanya orangnya (karyawan) mau apa enggak, nanti gajinya ya beda," kata Armuj.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/24/185859078/pengusaha-india-gilir-shalat-jumat-karyawan-tak-diberi-sanksi-ini

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com