Salin Artikel

Apa Saja Hak-hak Korban dan Batasan Penagihan Pinjol? Ini Kata Ahli

Berdasarkan data yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah outstanding pinjaman online mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 77,02 triliun pada tahun 2024.

Sudah banyak juga kasus-kasus korban pinjol yang berakhir menyedihkan karena utang menumpuk, sementara ancaman terus menghantui.

Namun, tidak banyak orang mengetahui bahwa terdapat hukum yang mengatur mengenai batasan-batasan dalam penagihan, serta hak-hak korban.

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Airlangga (Unair) Dr Ria Setyawati, menuturkan ada batasan-batasan dalam penagihan utang sesuai dengan ketentuan OJK.

“Ada batasan-batasan tertentu yang tidak boleh dilewati perusahaan pinjol terutama saat melakukan penagihan kepada nasabah,” kata Ria, Rabu (23/4/2025).

Batasan-batasan itu adalah:

  • Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengancam, mengintimidasi, atau merendahkan harkat dan martabat debitur.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  • Kontak darurat hanya dapat digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan.
  • Penyelenggara pinjol diperbolehkan menggunakan pihak ketiga untuk penagihan, tetapi pihak ketiga tersebut harus memiliki izin dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  • Jika penagihan dilakukan tidak sesuai aturan, debitur dapat melaporkannya ke OJK.

“Apabila Perusahaan pinjol melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang (UU) ITE terkait praktik pinjol,” tegasnya.

Undang-undang (UU) ITE Pasal 27B secara tegas mengatur bahwa setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik, dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk: a) menyerahkan barang miliknya atau milik orang lain; atau b) memberikan pinjaman, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dapat dikenai sanksi hukum.

Ia menambahkan, setiap nasabah pinjol memiliki hak-hak yang sepatutnya didapatkan korban untuk melindungi dari kekerasan, teror, atau intimidasi, antara lain:

  • Hak atas perlindungan hukum dan rasa aman.
  • Hak untuk tidak mengalami kekerasan atau pelecehan dalam bentuk apapun.
  • Hak atas pemulihan, baik fisik, psikologis, maupun sosial.
  • Hak untuk mendapat pendampingan hukum.
  • Hak untuk melaporkan dan mendapatkan keadilan.

“Jika ternyata aktivitas pinjol ilegal itu meresahkan, misalnya menetapkan bunga yang terlalu tinggi atau model penagihan yang melanggar hukum maka dapat dilaporkan ke OJK agar operasionalnya ditindak,” ujarnya.

Apabila terjadi ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi nasabah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian.

“Juga bisa langsung saja blokir akses pinjol ilegal di perangkat dan minta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) untuk korban pinjol ilegal,” ujarnya.

Jika memang terbukti, pihak pinjol dapat dikenakan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE apabila terjadi eksploitasi digital maupun KUHP jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman.

“Peminjam juga bisa minta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika korban merasa terancam,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/24/144212178/apa-saja-hak-hak-korban-dan-batasan-penagihan-pinjol-ini-kata-ahli

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com