Salin Artikel

Sekretaris dan Kabid PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Sabo Dam

BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sabo dam di aliran Sungai Kalibentak, sehingga total tersangka kini menjadi empat orang.

Di antara tiga tersangka baru tersebut, terdapat dua pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, yakni Sekretaris Heri Santosa (HS) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Hari Budiono (HB).

Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dam Sungai Kalibentak yang ada di wilayah Kecamatan Panggungrejo.

“Kami telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya telah kami lakukan penahanan. Yang pertama inisial MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama. Kedua inisial MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama,” ujar Andrianto pada konferensi pers, Rabu (23/4/2025) sore.

“Ketiga, saudara HS selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PUPR). Yang terakhir HB, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum juga telah kita tetapkan tersangka,” lanjutnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HB telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

“Sudah kita lakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga penyidik memandang perlu meningkatkan statusnya per hari ini sebagai tersangka,” ujar Andrianto.

Tim penyidik kejaksaan, kata Andrianto, juga melakukan penggeledahan di rumah HB dan menyita 44 barang bukti, termasuk 28 unit sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan HB selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kata Andrianto, pihaknya memiliki bukti-bukti adanya aliran dana kepada kedua pejabat tersebut yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dam dengan anggaran senilai Rp 4,92 miliar tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi diduga dilakukan dengan cara menurunkan spesifikasi bahan bangunan yang digunakan.

“Ada penurunan spesifikasi item pekerjaan dalam pembangunan dam itu. Penurunan ada di bahan yang digunakan. Kalau (pengurangan) dimensi tidak,” ungkapnya.

Meski telah menetapkan empat tersangka, Willy mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan angka kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kata Willy, pihaknya tengah menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari instansi inspektorat daerah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, ia juga menyebut adanya perbedaan jenis pekerjaan dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Pada tahap perencanaan sebagaimana tercantum pada dokumen rencana kerja dan anggaran (RKA), bentuk kegiatan adalah pembangunan konstruksi penguat tebing.

Namun, pada pelaksanaannya berupa konstruksi sabo dam yang berfungsi sebagai penahan sedimen sungai.

Willy mengeklaim bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru, termasuk figur-figur politik berpengaruh.

“Ketika ada alat bukti yang cukup untuk menuju ke sana, kenapa tidak. Kita tidak ragu-ragu. Percayalah. Cuma perlu waktu mengumpulkan alat bukti,” ujar Willy saat ditanya ada tidaknya keterlibatan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Bupati Blitar periode 2020-2024, Rini Syarifah.

Pembangunan dam di Sungai Kalibentak berlangsung pada tahun 2023, pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan pada pertengahan Maret lalu terhadap kakak kandung Rini, Muhammad Muchlison alias Abah Ison, dalam kapasitasnya sebagai anggota TP2ID.

Pada hari yang sama, penyidik kejaksaan juga menggeledah rumah Abah Ison dan menyita lebih dari 50 barang bukti.

Setelah memeriksa Abah Ison, tim penyidik juga memeriksa Wakil Bupati Blitar periode 2020-2024, namun mengundurkan diri pada 2023, yakni Rahmat Santoso.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa Rini Syarifah pada Rabu, 16 April 2025 lalu.

Terakhir, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar yang masih menjabat hingga saat ini, Izul Marom, juga diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) pada Selasa, 22 April 2025.

Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan telah memeriksa 35 orang saksi yang terdiri dari 17 orang dari unsur pemerintah daerah, 16 orang dari pihak swasta, dan 3 orang anggota TP2ID.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/24/102830578/sekretaris-dan-kabid-pupr-blitar-jadi-tersangka-korupsi-pembangunan-sabo

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com