Nama yang disebut terakhir ini merupakan terdakwa yang bulan lalu telah meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Suwari, salah satu terdakwa, mengungkapkan bahwa ia menerima tawaran pekerjaan dari Ngatoyo karena sedang membutuhkan pekerjaan.
Sebelumnya, Suwari hanya bekerja serabutan sebagai buruh tanam dan angkut hasil panen dengan gaji yang tidak mencukupi.
"Ngatoyo datang ke rumah nawarin pekerjaan upahnya Rp 2 juta, karena butuh pekerjaan akhirnya saya ambil," kata Suwari pada Rabu (23/4/2025).
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang, yang mengaku belum menerima imbalan, Suwari menyatakan bahwa ia telah mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta dari Ngatoyo.
Selain itu, Suwari juga diiming-imingi uang sebesar Rp 15 juta saat panen.
"Saya ambil uangnya di rumah Ngatoyo, setelah itu langsung diajak ke lahannya ditunjukkan cara nanam," lanjutnya.
Ngatoyo kemudian meminta Suwari mencari orang lain untuk membantu menanam ganja, yang akhirnya mengarah pada keterlibatan Jumaat.
"Saya disuruh cari orang, akhirnya saya ajak Jumaat," ungkap Suwari.
Saat ini, keenam terdakwa yang menjalani persidangan adalah Tomo, Tono, Bambang, Suwari, dan Jumaat.
Satu terdakwa, Ngatoyo, telah meninggal dunia saat ditahan.
Untuk terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang, sidang putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang minggu depan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu satu orang bernama Edi, yang diduga sebagai otak dari penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/24/101308278/kasus-ladang-ganja-gunung-semeru-terdakwa-mengaku-terima-rp-2-juta-untuk