Dua tersangka diamankan dalam kasus ini.
Mereka adalah REP (38) asal Kota Batu dan WR (35) warga Surabaya dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 22 kilogram.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak Tupperware,” kata Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, Rabu (23/4/2025).
Selain disimpan di dalam 22 toples, pelaku juga menyimpan sabu-sabu di dalam kardus dan tas ransel.
Totalnya mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram.
Tak hanya sabu-sabu, polisi menyita dua ponsel milik tersangka yang digunakan untuk beraksi selama transaksi.
Lebih lanjut, Kurnia menyampaikan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkoba.
Setelah didalami oleh kepolisian, Ditresnarkoba Polda Jatim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan di lokasi.
Kedua tersangka ditangkap saat hendak mengirim narkotika jenis sabu di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. “Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional,” katanya.
Namun, Polda Jatim masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membuka dugaan keterlibatan aktor lain.
Sebab, diduga kasus ini melibatkan jaringan internasional dari Iran. “Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar aktor lain di balik jaringan ini,” ucapnya.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/23/184334578/polda-jatim-bongkar-jaringan-sabu-sabu-22-kg-yang-disimpan-di-toples