Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno mengatakan, anak di bawah umur yang hendak menikah, wajib menyertakan surat rekomendasi dari Dinsos P3A.
Salah satu syarat untuk dikeluarkannya surat rekomendasi itu adalah calon pengantin yang masih di bawah umur harus menanda tangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan sampai lulus sekolah menengah atas (SMA).
Selain syarat tersebut, calon pengantin juga akan diberitahu tentang resiko menikah di bawah umur seperti tidak akan bisa mendapatkan bansos dari pemerintah.
"Pernikahan anak ini adalah masalah yang sedang kita hadapi bersama dan ingin kita tekan, tapi terkadang kondisi di masyarakat ini kan banyak faktor yang membuat warga akhirnya terpaksa menikahkan anaknya walaupun usianya belum cukup," kata Darno, Rabu (23/4/2025).
"Jadi kita sampaikan kepada yang mengajukan rekom bahwa kalau menikah di bawah umur tidak bisa mengajukan atau menerima bansos dari pemerintah," lanjutnya.
Kebijakan itu, kata Darno, merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur.
Sebab, pernikahan di bawah umur beresiko tinggi menyebabkan masalah baru seperti perceraian, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Oleh karenanya, Darno meminta orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya sehingga terhindar dari pengaruh yang negatif.
"Ini upaya kami agar pernikahan anak di bawah umur itu tidak jadi trend, dan warga memikirkan ulang untuk menikahkan anaknya yang belum cukup umur," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/23/164745778/warga-lumajang-yang-menikah-di-bawah-umur-tak-bisa-dapat-bansos