SURABAYA, KOMPAS.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berkomitmen untuk mengupayakan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal yang masih ditahan perusahaan untuk segera kembali.
Hal ini disampaikan Eri usai menyegel gudang milik perusahaan tersebut yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025).
Penyegelan dilakukan karena perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Nanti saya akan terus berusaha untuk berkoordinasi dengan Pak Kapolres (Pelabuhan Tanjung Perak), mengajak untuk mengembalikan ijazahnya," kata Eri di lokasi, Selasa.
Eri menekankan bahwa ijazah adalah dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat untuk mencari pekerjaan.
"Aku cacake (kakaknya) arek Surabaya, pasti ya aku akan turun, tak gawe ya apa isok (aku buat bagaimana caranya ijazahnya bisa) balik, itu yang akan saya lakukan," ujarnya.
"Tugas saya adalah mengembalikan ijazah para korban, karena ini di Surabaya. Karena ijazah itu dibuat dengan pendaftaran pekerjaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Eri mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha dan karyawan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, semua pihak mempunyai kewajiban dan hak yang harus dipenuhi.
"Siapa pun tidak boleh membuat Surabaya gaduh atau mencoreng nama baik kota ini," tegas Eri. Ia menambahkan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib mematuhi perizinan dan aturan pemerintah. "Kami akan terus berkoordinasi agar ketertiban tetap terjaga dan Surabaya tetap menjadi kota yang guyub serta tertib," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya menyegel CV Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana.
Petugas Satpol PP kemudian memasang garis pengaman dan menempelkan stiker bertuliskan "DISEGEL" pada gerbang gudang berwarna biru tersebut.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/22/130949478/janji-upayakan-ijazah-eks-karyawan-diana-kembali-eri-cahyadi-aku-kakaknya