Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas pekerja di bangunan tersebut.
Penyegelan dilakukan tim Satpol PP Surabaya, yang menempelkan stiker larangan dan menggunakan garis pembatas di area gudang yang terletak di kawasan Margomulyo.
"Hari ini kami akan melakukan penyegelan, sama sekali enggak ada pintu keluar lagi. Yang ini (gerbang besar) sama itu ya (pintu kecil)," ujar salah satu petugas kepada karyawan di lokasi.
Seorang pria yang mengenakan kaus lengan panjang dan masker, yang mengaku sebagai pegawai CV Sentoso Seal, menegaskan bahwa tidak ada kegiatan di dalam gedung.
"Enggak ada (orang di dalam gedung), iya kosong," katanya.
Petugas Satpol PP Surabaya dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak terlihat mulai meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, sementara tidak ada aktivitas pekerja terlihat di gudang dengan pintu gerbang berwarna biru tersebut.
Hanya ada karyawan dari perusahaan lain yang melintas di depan bangunan.
Sebelumnya, puluhan anggota Satpol PP Surabaya dan aparat kepolisian sudah bersiaga di depan gudang CV Sentoso Seal sejak pukul 08.30 WIB.
Lalu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah itu, anggota Satpol PP mulai memasang tanda dan stiker bertuliskan 'DISEGEL' di gerbang gudang.
"Bagi semua, siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya," tegas Eri saat meninjau lokasi.
"Karena itu saya bersama Pak Kapolres selalu melakukan koordinasi dan ternyata perusahaan apapun di Surabaya, harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh," tambahnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/22/124113278/gudang-perusahaan-milik-diana-yang-tahan-ijazah-karyawan-sepi-setelah