SURABAYA, KOMPAS.com - DSP (24), eks karyawan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana mengungkap awal mula ijazahnya ditahan perusahaan tersebut dan tak kunjung dikembalikan hingga kini.
DSP mengatakan, ijazahnya itu ditahan dalam perjanjian lisan dengan bagian HRD.
Menurut DSP, dalam informasi lowongan pekerjaan tidak disebutkan adanya persyaratan penahanan ijazah. Peraturan penyitaan ijazah itu dibahas secara lisan saat proses interview dengan pihak manajemen.
"Penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," kata DSP saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id.
Namun, sampai DSP keluar dari perusahaan, ijazahnya tetap ditahan. DSP memilih keluar dari perusahaan itu pada 2020.
DSP sudah berusaha menagih kembali ijazahnya. Bahkan, DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya.
DSP juga berusaha menelepon Jan Hwa Diana. Namun, upayanya untuk mendapatkan ijazah itu kembali tak menuai hasil. Diana meolak memberikan kembali ijazah itu tanpa alasan yang jelas.
"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respon. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telepon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya.
"Lalu saya telepon, kemudian setelah telepon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya, masalahnya apa kok enggak diberikan. Tambah maki-maki saya," pungkasnya.
Akibatnya, DSP kesulitan mencari pekerjaan karena tidak memegang ijazah asli. Ia kini hanya bisa membantu usaha sampingan orangtuanya.
"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya.
Pengacara korban DSP, Edy Tarigan mengatakan, perusahaan milik Diana menjebak karyawannya dengan klausul perjanjian tidak tertulis.
Pelamar kerja ditawari dua jenis pilihan perjanjian. Pertama, menjaminkan uang sekitar Rp 2 juta. Kedua, menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang.
Meski sudah menjaminkan ijazah, gaji DSP tetap dipotong setiap bulan.
"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp 400.000. Meskipun setelah dipotong diawal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujarnya Edy di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id.
Sampai saat ini, kasus penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana masih terus berlanjut. Sebanyak 31 eks karyawan telah melaporkan hal itu ke polisi.
Sementara itu, dalam kesempatan hearing bersama DPRD Kota Surabaya, Jan Hwa Diana membantah menahan ijazah eks kayawannya. Dia mengaku tidak mengetahui penahanan ijazah itu.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/22/110200278/pengakuan-eks-karyawan-diana-terjebak-perjanjian-lisan-hingga-ijazah