Bahkan, Wali Kota Cak Eri didampingi belasan pengacara.
Ini menjadi langkah keberpihakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, untuk mendukung iklim investasi yang hangat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot Surabaya juga ingin memfasilitasi hak-hak karyawan.
"Pemkot Surabaya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus. Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Cak Eri, Jumat (18/4/2025).
Pada kesempatan tersebut, Cak Eri hadir bersama puluhan mantan karyawan perusahaan swasta bersama puluhan advokat dari berbagai lembaga advokat di Kota Pahlawan.
Cak Eri juga memastikan dukungan pemerintah kepada pekerja di Surabaya.
Sejumlah pengacara yang ikut terlibat dalam pendampingan, berasal dari berbagai organisasi.
Di antaranya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).
Cak Eri menekankan pentingnya menciptakan suasana kondusif di Surabaya, bagi pekerja maupun pengusaha.
Ia juga menegaskan, bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.
“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.
Karenanya, Cak Eri meminta kasus penahanan ijazah oleh perusahaan ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain ancaman pidana, Cak Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.
"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan berlanjut," kata Eri.
"Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.
Cak Eri menjelaskan, bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya, dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.
Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kami akan melihat dari sisi hukum, agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua," kata Cak Eri menegaskan.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR), Edy Rudyanto (Etar), menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi para korban.
Etar juga mendorong aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai koridor hukum.
“Ayo kita tertibkan, kita buktikan mana yang salah dan mana yang benar. Kita sendiri sebagai praktisi hukum tidak bisa memvonis, ikuti jalur hukumnya. Karena ini Surabaya, jangan arogan, siapa pun dan apa pun itu di Surabaya,” kata Edi.
Sebelumnya, kasus berawal dari seorang mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana yang melaporkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji terkait penahanan ijazah.
Kemudian, muncul banyak laporan sejenis mengenai penahanan ijazah di perusahaan yang sama hingga 31 orang.
Wamenaker Immanuel Ebenezer pun juga melakukan sidak bersama Eri Cahyadi ke pabrik milik Jan Hwa Diana.
Meski begitu, Jan Hwa Diana tetap keukeuh. Dalam kesempatan terakhir, dia juga enggan mengomentari kasus ini lagi.
"Saya sudah malas. No Comment," kata Diana.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pemkot Surabaya Didukung Belasan Pengacara, Dampingi 31 Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/18/173505278/didukung-belasan-pengacara-eri-cahyadi-beri-ultimatum-untuk-jan-hwa-diana