Sebelumnya, oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.
Oknum guru berinisial JM ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata menyebut, inisial N dan Z merupakan orang yang sama, dan bukan merupakan korban baru.
"Bukan beda orang, itu orang yang sama," kata Pras singkat, Jumat (18/4/2025).
Di sisi lain, dalam video mediasi antara keluarga korban dan JM yang diterima Kompas.com, salah seorang pria dalam video menyebut korban dari kelakuan bejat JM berjumlah hingga 6 orang.
"Padahal korbannya 6, bisa dipanggil satu-satu," ucap pria dalam video.
Menanggapi hal itu, Pras memastikan, jumlah korban hanya 1 orang siswi yang saat ini duduk di bangku kelas 6 SD.
"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami korban hanya 1, kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/18/152306078/muncul-2-inisial-berbeda-polisi-pastikan-korban-pamer-kelamin-guru-olahraga