SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar sindikat pencurian taksi online yang terjadi di wilayah Surabaya.
Pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk kebutuhan Lebaran.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pencurian tersebut dilakukan oleh ISM (25), warga Gedangan, Sidoarjo, dan AK (42), asal Lemahabang, Cirebon.
"Karena mau Lebaran, ingin belanja sementara duitnya tidak cukup. Mereka berdua diskusi bagaimana caranya kita mencari duit," kata Luthfie di markasnya, Rabu (16/4/2025).
Selanjutnya, keduanya sepakat untuk melakukan aksi pencurian dengan sasaran taksi online.
Lalu, mereka memesan tanpa aplikasi di wilayah Sidoarjo dan minta diantarkan ke Surabaya.
"Mereka minta ke SMPN 57 di Jalan Siwalankerto. Sepakat harganya, mereka bergerak, satu pengemudi di depan, kemudian ISM di sebelah kiri dan AK di belakang kemudi sopir," jelasnya.
Namun, kedua pelaku tersebut kurang yakin melakukan aksinya karena jalanan yang masih ramai.
Akhirnya, mereka meminta untuk diantarkan ke STIE Mahardika di Jalan Wisata Menanggal.
"Mendekati lokasi, AK yang di belakang (sopir) mulai membekap korban dengan menggunakan jaket. Tersangka ISM membantu memukuli dan melakban mukanya dengan jaket," ujarnya.
Kemudian, sopir taksi online tersebut menyerahkan kendaraannya tetapi minta agar segera dibebaskan.
Pelaku pun memutuskan membuang korban ke kebun tebu di Wonoayu, Sidoarjo.
Keduanya memutuskan untuk langsung membawa kendaraan hasil curiannya tersebut menuju Cirebon.
Akhirnya, para pelaku bertemu dengan AR (46), warga Lemahabang, Cirebon.
Lalu, AR mendengar temannya tersebut berniat menjual mobil bermerk Sigra tahun 2023 itu tanpa surat.
Selanjutnya, dia menawarkannya kepada ATM (42), asal Pasaleman, Cirebon.
"AR menghubungkan kepada ATM, kemudian ATM sepakat membeli dengan harga Rp 16,9 juta. Lalu si perantara AR ini mengambil sebanyak Rp 2,9 juta, sisanya Rp 14 juta dibagi berdua," ucapnya.
Lebih lanjut, salah satu pelaku, ISM, memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Wonoayu, Sidoarjo.
Lalu, polisi mengembangkannya dan menangkap seluruh tersangka.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara 9 tahun.
Sedangkan, penadah dihukum Pasal 480 KUHP terancam 4 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/16/211958478/polisi-ungkap-sindikat-pencurian-mobil-taksi-online-di-surabaya