Salin Artikel

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Taksi Online di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar sindikat pencurian taksi online yang terjadi di wilayah Surabaya.

Pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk kebutuhan Lebaran.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pencurian tersebut dilakukan oleh ISM (25), warga Gedangan, Sidoarjo, dan AK (42), asal Lemahabang, Cirebon.

"Karena mau Lebaran, ingin belanja sementara duitnya tidak cukup. Mereka berdua diskusi bagaimana caranya kita mencari duit," kata Luthfie di markasnya, Rabu (16/4/2025).

Selanjutnya, keduanya sepakat untuk melakukan aksi pencurian dengan sasaran taksi online.

Lalu, mereka memesan tanpa aplikasi di wilayah Sidoarjo dan minta diantarkan ke Surabaya.

"Mereka minta ke SMPN 57 di Jalan Siwalankerto. Sepakat harganya, mereka bergerak, satu pengemudi di depan, kemudian ISM di sebelah kiri dan AK di belakang kemudi sopir," jelasnya.

Namun, kedua pelaku tersebut kurang yakin melakukan aksinya karena jalanan yang masih ramai.

Akhirnya, mereka meminta untuk diantarkan ke STIE Mahardika di Jalan Wisata Menanggal.

"Mendekati lokasi, AK yang di belakang (sopir) mulai membekap korban dengan menggunakan jaket. Tersangka ISM membantu memukuli dan melakban mukanya dengan jaket," ujarnya.

Kemudian, sopir taksi online tersebut menyerahkan kendaraannya tetapi minta agar segera dibebaskan.

Pelaku pun memutuskan membuang korban ke kebun tebu di Wonoayu, Sidoarjo.

Keduanya memutuskan untuk langsung membawa kendaraan hasil curiannya tersebut menuju Cirebon.

Akhirnya, para pelaku bertemu dengan AR (46), warga Lemahabang, Cirebon.

Lalu, AR mendengar temannya tersebut berniat menjual mobil bermerk Sigra tahun 2023 itu tanpa surat.

Selanjutnya, dia menawarkannya kepada ATM (42), asal Pasaleman, Cirebon.

"AR menghubungkan kepada ATM, kemudian ATM sepakat membeli dengan harga Rp 16,9 juta. Lalu si perantara AR ini mengambil sebanyak Rp 2,9 juta, sisanya Rp 14 juta dibagi berdua," ucapnya.

Lebih lanjut, salah satu pelaku, ISM, memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Wonoayu, Sidoarjo.

Lalu, polisi mengembangkannya dan menangkap seluruh tersangka.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara 9 tahun.

Sedangkan, penadah dihukum Pasal 480 KUHP terancam 4 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/16/211958478/polisi-ungkap-sindikat-pencurian-mobil-taksi-online-di-surabaya

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com