Diketahui, Nila telah melaporkan kasus itu, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dengan nomor Laporan Polisi Nomor/LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR/.
"Iya (laporan korban terkait dugaan penahanan ijazah)," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, ketika dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Suroto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang masuk ke SPKT tersebut. Selanjutnya, penyidik tengah mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan.
"Laporan sudah diterima selanjutnya akan segera ditindaklanjuti. (Proses) pelakukan penyelidikan dan memanggil para saksi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Nila sendiri telah melaporkan, pemilik usaha UD Sentoso Seal perihal ijazahnya yang ditahan ketika keluar dari perusahaan, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
"(Pelaporan perihal) tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja," kata Nila, setelah menyelesaikan laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
"(Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota Surabaya) Bapak Armuji (Jan Hwa Diana), nggeh sampun (iya sudah), matur suwun (terima kasih)," tambahnya.
Diketahui, Nila terlebih dahulu mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan, Jan Hwa Diana. Namun, polisi menyarankan agar laporan itu dilayangkan sesuai dengan lokasi tempat kerjanya.
"(Terkait pelaporan) sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah selesai (prosesnya). Sudah mau pulang dulu," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/16/154701878/polisi-mulai-selidiki-kasus-dugaan-penahanan-ijazah-oleh-jan-hwa-diana-di