Akibat tindakan tersebut, gaji sekitar 2.000 pegawai di lingkungan Dinkes hingga saat ini tertunda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Jember, Sukowinarno, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, Koeshar tidak mengajukan izin perjalanan ke BKPSDM.
"Izin untuk perjalanan ke luar negeri atas nama Sekretaris Dinas Kesehatan masih belum masuk, tetapi rupanya yang bersangkutan sudah berangkat," kata Sukowinarno dalam wawancara dengan Kompas.com pada Rabu (16/4/2025).
Keberangkatan Koeshar ke Malaysia tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada, yang mengharuskan pejabat tersebut mendapatkan izin dari Bupati Jember.
"Itu tidak dibenarkan dalam regulasinya. Untuk izin perjalanan atau cuti ke luar negeri, yang menandatangani adalah bupati," ujarnya.
Sukowinarno juga menjelaskan bahwa Koeshar ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinkes karena Kepala Dinkes Jember definitif, dr Hendo Soelistijono, sedang cuti untuk menjalankan ibadah umrah.
Keberangkatan Koeshar pun mengganggu kegiatan di Dinkes, termasuk pencairan gaji pegawai Dinkes dan Puskesmas.
"Kami dapat informasi pegawai Dinkes belum digaji, sekitar 2.000 orang, seluruhnya jajaran Dinkes hingga Puskesmas. Baik ASN maupun non-ASN," tambahnya.
Sukowinarno menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji regulasi terkait sanksi untuk Koeshar.
"Kami akan mengambil langkah sesuai regulasi yang ada," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana memanggil Koeshar untuk melakukan konfirmasi, meskipun saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui.
"Karena kami tidak mendapatkan secara resmi, kami tidak tahu berangkatnya kapan, pulangnya kapan," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Koeshar belum dapat dikonfirmasi mengenai kasus ini, dan permintaan konfirmasi yang diajukan belum mendapatkan balasan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/16/131402678/pejabat-dinkes-jember-ke-luar-negeri-tanpa-izin-ribuan-pegawai-tak-bisa