SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya menyebut pernah memanggil pengusaha UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, pada 5 November 2024.
“Sudah pernah dipanggil Disnaker sejak 5 November 2024,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya, Achmad Zaini saat ditemui di Kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).
Pemanggilan tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari Nila Handiyarti, mantan karyawan UD Sentosa Seal, yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan.
Setelahnya, Disnaker Surabaya mengirim surat pemanggilan menuju alamat pergudangan Sentosa Seal yang berada di Margomulyo Sari Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.
“Karena pengaduan Nila di lokasi yang dimaksud, jadi saya kirim surat juga di lokasi yang dimaksud,” ucapnya.
Namun, Zaini mengatakan bahwa pemilik perusahaan itu menyatakan bahwa alamat tersebut salah.
“Dan owner mengatakan anda salah alamat,” imbuhnya.
Setelahnya, Diana tidak pernah hadir dalam pemanggilan Disnaker.
Dan, pengakuannya sama, yakni membantah bahwa dia menahan ijazah karyawan.
“Diana enggak pernah datang, dan dia mengakui seperti yang hari ini. Yang diadukan oleh pekerja itu dia mengaku pernah kerja di situ dan ijazahnya disimpan di situ,” jelasnya.
Zaini bilang, Diana juga pernah mengaku bahwa dia tidak mengenal Nila, mantan karyawannya.
“Tetapi pengusaha bilang aku enggak kenal, aku lupa, apakah yang bersangkutan pernah bekerja di dia. Dan dia menyatakan saya tidak menerima, tidak tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, meminta klarifikasi terkait informasi bahwa perusahaan Diana diduga menahan 31 ijazah mantan karyawannya.
Namun, Diana membantah bahwa dia menahan ijazah para karyawannya.
“Saya tidak merasa menahan, saya tidak merasa menitipkan, saya tidak tahu (posisi ijazah),” kata Diana.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/15/211100678/disnaker-surabaya-pernah-panggil-perusahaan-diana-tahun-2024-tapi-tak-hadir