Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto menuntut terdakwa dihukum dengan masa kurungan yang beragam.
Namun, dendanya seragam, yakni Rp 1 miliar.
Terdakwa Bambang dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan masa kurungan jika terdakwa tidak bisa membayar dendanya.
Adapun terdakwa Tomo mendapat tuntutan hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara.
"Terdakwa Tomo dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 5 bulan penjara," ujar Pras membacakan tuntutan.
Sementara itu, terdakwa Tono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Adapun 2 terdakwa lain kasus ini, yakni Jumaat dan Suari menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun Tomo, Tono, Jumaat,
Suari, dan Bambang ditangkap pada September 2024 atas kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru.
Kelimanya berperan sebagai petani ganja atas suruhan Edi yang kini masih dalam proses pencarian oleh polisi.
Hasil penyelidikan diketahui, terdapat 59 ladang ganja di lereng Gunung Semeru dengan luas keseluruhan mencapai 6.000 meter persegi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/15/164945378/3-terdakwa-kasus-ganja-gunung-semeru-dituntut-denda-rp-1-miliar-dan-pidana