Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, membenarkan hal tersebut.
Disebutnya, tersangka bernama Jumadi, ditangkap polisi pada Senin (14/5/2025) kemarin.
"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," ujar Untoro saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan, duduk perkara kasus ini bermula saat orang tua dari korban mendapati adanya video call antara pelaku dengan putrinya yang berinisial N (13).
Orang tua korban sontak terkaget, melihat dalam video tersebut pelaku diduga menunjukkan adegan tak senonoh yakni, pelaku menunjukkan kelaminnya.
Peristiwa tersebut, terjadi beberapa waktu sebelum tersangka ditangkap.
"Kasus ini, bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer kepada anaknya. Dari situ, isi video ada dengan menunjukan alat kelamin, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah," papar Untoro.
Sebelumnya, pelaku diduga juga membujuk rayu korban dengan iming-iming uang. Jika menuruti, maka korban akan mendapat nilai bagus.
"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih kami dalami. Sementara, kini tersangka masih proses pemeriksaan, jadi perkembangan nanti akan kami beritahukan," jelas Untoro.
Akibat perbuatannya, dikenakan pasal undang-undang nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Guru SD Negeri di Lumajang Ditangkap Polisi, Hasil Video Call Tak Senonoh ke Murid.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/15/164458878/guru-olahraga-sd-negeri-di-lumajang-ditangkap-karena-pamer-kelamin-ke-siswa