Kini justru Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan DPRD Kota Surabaya yang turun tangan menangani kasus penahanan ijazah karyawan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir berencana memanggil para karyawan CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, untuk mengklarifikasi hal ini.
Hal ini penting karena tidak hanya satu ijazah yang diduga ditahan pihak Diana, namun sejumlah mantan karyawan juga ditahan CV Sentosa Seal milik Diana.
Komisi D yang juga membidangi perselisihan industrial di Kota Surabaya juga itu akan mengambil tindakan tegas.
"Kami bersama seluruh anggota Komisi akan menghadirkan karyawan yang bersangkutan untuk kami minta penjelasan langsung," kata Akmarawita.
Tidak hanya satu karyawan atau mantan karyawan, komisi D akan memanggil sejumlah karyawan yang sebelumnya melapor kasus ini ke Armuji.
Apakah kasus penahanan ijazah ini akan terus bergulir? Akma menyampaikan bahwa institusinya juga harus ikut memperjuangkan warga Surabaya yang ijazahnya ditahan.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerjunkan tim untuk mendampingi karyawan melaporkan oknum pengusaha tersebut ke polisi.
Eri Cahyadi mengaku telah berkomunikasi dengan pengusaha maupun pekerja, namun, berakhir tanpa kesimpulan alias dead lock.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/15/134402878/komisi-d-dprd-surabaya-bakal-panggil-karyawan-perusahaan-jan-hwa-diana-soal