Oknum guru bernama Jumadi ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, oknum guru itu diamankan polisi pada Senin (14/4/2025) di sekolah tempatnya mengajar.
"Kemarin teman-teman dari Polsek Tempursari mengamankan yang bersangkutan di sekolah dan diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," kata Untoro di Mapolres Lumajang, Selasa (15/4/2025).
Untoro menyampaikan, aksi bejat oknum guru ini pertama kali diketahui oleh orangtua korban yang sedang memeriksa telepon genggam putrinya.
Saat itu, orangtua menemukan video rekaman layar saat Jumadi sedang video call dengan putrinya. Melihat hal itu, orangtua korban langsung melaporkannya ke pihak sekolah.
"Awal terbongkar itu saat orangtua memeriksa ponsel putrinya dan ditemukan video itu, lalu dilaporkan ke sekolah dan kami amankan pelaku," kata dia.
Belum diketahui apa yang menjadi motif oknum guru ini melakukan aksi bejatnya.
Menurut Untoro, pelaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang tunai apabila keinginannya dituruti.
"Kalau ancaman tidak ada, tapi iming-iming berupa uang tunai," ungkapnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/15/115041078/lewat-video-call-oknum-guru-sd-di-lumajang-diduga-lecehkan-muridnya