"Hari ini ada tiga kades yang kami undang dan meminta klarifikasi dari mereka," kata Moch Indra Subrata, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep.
Indra menjelaskan, klarifikasi tersebut untuk Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait realisasi program BSPS tersebut.
"Tiga kades dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai penerima program (BSPS)," imbuh dia.
Pada tanggal 9 Maret 2025 lalu, Kejari Sumenep telah memanggil lima Kades lain yang juga menjadi penerima program untuk perumahan rakyat tersebut.
"Pemanggilan semua kades ini merupakan pelimpahan dari Kejati Jawa Timur atas laporan masyarakat yang diterima beberapa waktu lalu," sebut dia.
Sebab, locus delicti dan tempus delicti dugaan korupsi program BSPS tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.
Dari penelusuran Kompas.com, penerima program BSPS tahun 2024 tersebar di 126 desa yang ada di 23 kecamatan Sumenep.
Program tersebut menelan anggaran APBN senilai Rp 108 miliar.
Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
"Kades yang dimintai klarifikasi ditentukan secara acak. Karena Kejari Sumenep belum mampu memanggil seluruh Kades penerima program BSPS karena keterbatasan personel," ujar dia.
Kejari Sumenep tidak menjelaskan sampai kapan proses pemanggilan kades yang akan dimintai klarifikasi tersebut.
Hanya dijelaskan, hasil puldata dan pulbaket dari para kades tersebut akan diserahkan kepada Kejati Jatim.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/14/161213778/kasus-korupsi-perumahan-rakyat-kejari-sumenep-panggil-3-kades-lain