SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendampingi salah satu korban yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan untuk melaporkan kasusnya ke polisi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, korban, Nila Handiani, yang mengenakan kaus lengan panjang warna cokelat, tampak mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya sekitar pukul 12.50 WIB.
Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), Achmad Zaini, juga terlihat menemani korban.
Mereka langsung naik ke lantai 2 Gedung SPKT untuk melaporkan kasus tersebut.
Akan tetapi, rombongan tersebut terlihat mulai turun setelah beberapa menit di lantai 2 gedung tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga langsung meninggalkan Polrestabes Surabaya.
"Nanti ya, masih belum ini, masih mau ke (Mapolres Pelabuhan Tanjung) Perak dulu," kata Zaini, sembari berjalan meninggalkan Gedung SPKT Polrestabes Surabaya, Senin (14/4/2025).
Sementara itu, korban Nila hanya diam ketika ditanya perihal kedatangannya ke Polrestabes Surabaya tersebut.
Dia juga bungkam saat dimintai informasi mengenai perkara yang dialaminya.
Sedangkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sudah meminta jajarannya untuk mendampingi proses hukum korban.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran terkait polemik penahanan ijazah.
"Saya meminta dan mengajak si (korban) ijazah ditahan untuk lapor ke polisi, dikawal sendiri oleh Disnaker untuk membuat laporan ke Polrestabes," ujar Eri.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji, yang selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Akhirnya, Armuji memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan.
Menurutnya, kedatangan tersebut sudah dilakukan dengan cara baik-baik.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker (pengeras suara) agar tahu," jelasnya.
"Dia menuduh saya seorang penipu. Saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam," tambahnya.
Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok.
Hal tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan itu.
"Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda. Ya, enggak apa-apa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/14/153755978/pemkot-surabaya-dampingi-korban-penahanan-ijazah-saat-lapor-ke-polisi