Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 60 juta pada pihak pabrik sebagai uang pengamanan.
Namun, pihak pabrik hanya memberikan uang Rp 5 juta dan berujung pada tangkap tangan oleh aparat kepolisian Polres Pasuruan Kota.
"Tiga pelaku meminta uang pada pelapor (PT LNG) sebesar Rp. 60 juta. Namun, terlapor hanya memberikan Rp 5 juta dan ada bukti serah terima dalam bentuk kuitansi," kata Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokhbet Wally.
Tiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing.
AF (63), warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sebagai penerima kuasa yang mengaku sebagai pengacara dan bertugas ikut menghentikan pengerjaan pemasangan pipa milik PT LNG.
S (55), warga Kraton, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli waris.
Adapun FF (27), warga Rembang Kabupaten Pasuruan, mengaku sebagai ahli waris dan menerima Rp 5 juta.
"Kami selalu memerangi pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dengan modus premanisme di Pasuruan. Tidak pandang bulu," ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Tiga tersangka tersebut dikenakan pasal pemerasan sehingga dapat merugikan orang lain demi keuntungan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penangkapan pelaku aksi premanisme dengan melakukan pemalakan pada perusahaan penyedia gas di kawasan industri PIER tersebut berawal dari laporan pengelola pabrik.
Kemudian, aparat Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota bergerak melakukan tangkap tangan terhadap tiga pelaku aksi premanisme tersebut pada Jumat (11/04/2025).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/14/150319778/pelaku-premanisme-yang-palak-pabrik-gas-di-pasuruan-minta-rp-60-juta