Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau yang kini telah naik ke tingkat penyidikan.
Kuasa hukum warga, Marlaf Sucipto, mengungkapkan bahwa tiga warga yang memberikan keterangan tersebut sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan penerbitan SHM yang kasusnya terus bergulir hingga saat ini.
"Kedatangan mereka (ke Polda Jatim) sebagai saksi. Sebelumnya klien kami, Ahmad Sidiq, sebagai pelapor atas kasus tersebut, juga telah dimintai keterangan pada 26 Maret lalu," kata Marlaf kepada Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
Kepada tiga saksi, penyidik secara spesifik bertanya sejauh mana pengetahuan mereka terhadap obyek pesisir dan laut yang saat ini telah ber-SHM.
Dalam pemeriksaan, tiga saksi juga mengaku baru mengetahui bahwa pesisir pantai dan laut di Dusun Tapakerbau tersebut telah ber-SHM atau menjadi milik perorangan.
"Ketiga saksi ini meyakinkan penyidik bahwa sejak dulu area yang telah memiliki SHM tersebut adalah pantai dan laut, tidak ada perubahan apapun," tambah dia.
Marlaf menggarisbawahi bahwa warga berharap penyidik Polda Jawa Timur bisa bekerja secara proporsional dan profesional dalam menuntaskan kasus penerbitan SHM yang kini telah naik ke tingkat penyidikan tersebut.
Secara terpisah, Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, menyatakan akan mengecek langsung perkembangan kasus SHM di atas pesisir dan laut tersebut.
"Nanti saya cek langsung ke penyidiknya," kata Irjen Nanang saat di Sumenep, Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, tertanggal 18 Maret, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur telah menaikkan status laporan warga Dusun Tapakerbau, Ahmad Sidiq, dari penyelidikan ke penyidikan terkait penerbitan SHM di atas pesisir dan laut di wilayah tersebut.
Dalam laporan itu, warga menduga ada tindak pidana pemalsuan dokumen mulai sebelum hingga setelah SHM tersebut diterbitkan.
Selain itu, diduga ada kejahatan jabatan terutama dari unsur Pemerintah Desa (Pemdes) hingga pejabat di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Sumenep saat penerbitan SHM.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/12/131025378/kasus-shm-laut-sumenep-mulai-disidik-3-warga-bersaksi-di-polda-jatim