"Benar telah terjadi kasus pembunuhan di kamar 723 hotel Jaas Permai," ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro di lokasi kejadian, Rabu (09/04/2025).
Diketahui, korban berinisial YL (24) warga Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Sedangkan pelaku berinisial SE (40) warga Desa Kamulan Kecamatan Durenan Trenggalek.
Pelaku menghabisi nyawa korban diperkirakan antara pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Rabu (09/04/2025).
Awalnya, pelaku pesan kamar hotel yang berada di Jalan Mayjen Sungkono Trenggalek sekitar pukul 07.30 WIB, Rabu (09/04/2025). Kemudian sekitar 09.00 WIB korban menyusul pelaku ke kamar hotel.
"Sebelum pembunuhan, terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban," ujar Eko.
Di dalam kamar hotel terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku, hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
Setelah membunuh korban, pelaku keluar kamar hotel sekitar pukul 12.00 WIB dan menyerahkan diri ke Kantor Polres Trenggalek.
"Pelaku SE menyerahkan diri ke Kantor Polres Trenggalek," ungkap Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tega membunuh kekasihnya sendiri lantaran cemburu.
Korban menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul berkali-kali menggunakan martil di bagian kepala.
"Pelaku kecewa dengan korban, lantaran korban akhir-akhir ini sulit diajak bertemu, dan seringkali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya," ungkap Eko.
Atas kejadian tersebut, tim Inafis Satreskrim Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa martil, alat untuk menghabisi nyawa korban, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.
"Selanjutnya jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek, untuk menjalani autopsi," ungkap Eko.
Diketahui, korban tewas akibat pukulan benda keras. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/09/175353378/perempuan-asal-ponorogo-tewas-dibunuh-kekasihnya-di-kamar-hotel-trenggalek