Hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui setelah terbawa arus sungai saat mencari ikan bersama enam rekannya dengan menggunakan obat hama serangga jenis Lanet (Lannate).
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menjelaskan bahwa Safrian tenggelam saat berenang mengejar ikan yang hanyut akibat pengaruh obat yang ditebar di lokasi kejadian.
"Korban tenggelam saat mengejar seekor ikan yang hanyut. Korban sempat berteriak minta tolong sebelum hanyut tenggelam," ungkap Samsul kepada awak media pada Selasa (8/4/2025) pagi.
Samsul menjelaskan bahwa posisi ikan yang hanyut berada di sisi selatan, sedangkan korban berada di pinggir sungai bagian utara.
"Jadi korban berenang menyeberangi sungai untuk mengejar ikan yang hanyut itu," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Safrian dan enam temannya menggunakan obat anti hama (insektisida) yang dikenal dengan sebutan Lanet.
"Menurut keterangan saksi-saksi, ikan yang terkena obat akan mati dan mengapung di permukaan air sungai," tuturnya.
Insiden tenggelamnya Safrian berawal ketika ia melakukan pengamatan dari daratan di sisi utara sungai.
Ia melihat ikan mengambang di pinggir selatan aliran sungai dan kemudian melompat ke dalam air untuk mengejar ikan tersebut.
"Namun entah apa sebabnya, korban berteriak minta tolong kemudian tenggelam," terangnya.
Samsul mengaku tidak dapat memastikan apakah tenggelamnya korban disebabkan oleh air sungai yang mengandung obat insektisida yang mungkin terminum olehnya saat berenang.
Namun, dugaan awal penyebab tenggelamnya korban adalah kelelahan.
Ia juga menambahkan bahwa cara mencari ikan dengan menebar obat insektisida tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/08/103724278/cari-ikan-di-sungai-brantas-gunakan-obat-hama-pemuda-di-blitar-hilang