Pelaku mencuri dua ekor sapi dengan cara menjebol tembok kandang.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pikap.
Setelah tiba di lokasi, pelaku yang diketahui berinisial AI (38) langsung melubangi tembok kandang dengan menggunakan palu dan betel.
Pelaku masuk ke dalam kandang dan mengeluarkan sapi dengan cara merusak kunci pintu dari dalam.
"Jadi dua ekor sapi ketika sudah dikeluarkan, kemudian dimasukkan ke bak mobil pikap, langsung kabur," kata AKP Rudi, Kamis (27/3/2025).
Diketahui, pelaku yang beraksi sendirian melakukan aksinya pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pasca kejadian tersebut, pihak UPT Dinas Peternakan Provinsi Jatim melaporkannya ke Polres Batu.
"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beberapa hari lalu (24/3/2025). Pelaku mengaku melancarkan aksinya sendirian. Namun, kita masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Dalam penangkapan tersangka, kami mengamankan barang bukti meliputi 1 buah palu, 2 ekor sapi jenis FH, dan 1 unit pikap Grand Max warna putih," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/27/200106678/jebol-tembok-kandang-maling-di-kota-batu-curi-2-ekor-sapi