Penahanan ini dilakukan setelah pria asal Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan itu menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Mako Polres Ngawi pada Senin (24/3/2025).
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengonfirmasi bahwa AUR telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar sudah ditahan. Tetapi pemeriksaan masih berlanjut," ungkap Dwi pada Selasa (25/3/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur, mempertimbangkan urgensi dan eskalasi kasus tersebut.
Proses penahanan AUR dilakukan dengan pengamanan ketat.
"Untuk sementara ada dua korban," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan bahwa AUR diperiksa setelah keluarga korban melapor ke Polres Ngawi pada 17 Maret lalu.
Ia menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan oleh AUR, yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi para korban, yang telah menjadi perhatian luas di masyarakat.
"Kejadian di lingkungan pesantren ini telah menimbulkan trauma dan perubahan sikap pada korban. Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, sehingga dapat memastikan keadilan bagi para korban," tutup Ahmad.
Satreskrim Polres Ngawi tetap berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/25/225432678/cabuli-santri-sesama-jenis-oknum-pengasuh-ponpes-di-ngawi-ditahan-polisi