BLITAR, KOMPAS.com – Muhammad Muchlison (54) alias Abah Ison, kakak kandung Bupati Blitar periode 2020-2025 Rini Syarifah, mendadak mencabut gugatan praperadilan atas penyitaan 80 item barang dari rumahnya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Abah Ison memutuskan mencabut gugatannya pada Selasa (25/3/2025) pagi atau pada hari sidang gugatan praperadilan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar.
Kuasa hukum Abah Ison, Hendi Priono, mengatakan bahwa tim kuasa hukum baru mendapatkan pemberitahuan pencabutan gugatan praperadilan pada Selasa pagi dengan alasan yang tidak secara gamblang diungkapkan.
“Tadi pagi memang secara mendadak itu sekitar jam 07.30 WIB kami dipanggil oleh pemberi kuasa permohonan praperadilan. Setelah menyampaikan curhatnya ya selama setengah jam akhirnya pemohon itu memutuskan untuk mencabut permohonan,” ujar Hendi kepada awak media, Selasa.
Dengan keputusan tersebut, kata dia, tim kuasa hukum pun segera menindaklanjuti dengan pencabutan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.
“Kita bertindak itu kan atas kehendak pemberi kuasa. Dan kalau pemberi kuasa meminta untuk dicabut, otomatis kita juga mencabutnya,” ungkap Hendi.
Hendi mengaku tidak tahu persis apa sebenarnya yang melatarbelakangi keputusan Abah Ison untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut.
Namun, ia menyebut dugaan adanya aspek psikologis sebagai penyebab pencabutan gugatan.
“Cuma intinya kayak semacam pertimbangan psikologis gitu lho. Cuma kita enggak bisa mengintervensi apa yang menjadi kehendaknya kan,” tuturnya.
Hendi menambahkan bahwa hingga saat ini status Abah Ison dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kalibentak masih sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Abah Ison diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis, 13 Maret 2025, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar yang ada di Kecamatan Panggungrejo pada 2023.
Sepulang dari proses pemeriksaan, Abah Ison mendapati sejumlah penyidik Kejaksaan tengah menggeledah rumahnya yang ada di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, dan membawa 80 item dari rumahnya sebagai barang bukti.
Empat hari kemudian, pada Senin, 17 Maret 2025, Abah Ison melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan 80 item barang dari rumahnya oleh penyidik.
Tim kuasa hukum menyebut Abah Ison diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk Bupati Rini Syarifah pada 2021.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan dam sungai Kalibentak, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan direktur dari perusahaan pelaksana proyek sebagai tersangka.
Setelah memeriksa Abah Ison, penyidik juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso meminta keterangan dalam perkara tersebut pada Rabu, 19 Maret 2025, lalu.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/25/140421178/abah-ison-mendadak-cabut-gugatan-praperadilan-terhadap-kejari-blitar-dalam