Salin Artikel

Aksi Saling Dorong Mahasiswa dan Polisi Warnai Protes Pengesahan UU TNI di Blitar

Mereka menyampaikan protes terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang baru.

Aksi tersebut sempat memicu ketegangan antara mahasiswa dan personel kepolisian ketika mahasiswa berusaha memasuki area kompleks Gedung DPRD untuk menemui anggota DPRD yang masih berada di dalam gedung setelah waktu azan maghrib.

Namun, massa mahasiswa akhirnya bersedia menahan diri setelah tiga anggota DPRD Kabupaten Blitar, yaitu M Rifai (PKB), Nugroho (PDIP), dan Ismail Namsa (Gerindra), menemui mereka di luar pagar.

Di hadapan tiga anggota DPRD tersebut, perwakilan dari masing-masing unsur "Cipayung Plus Blitar Raya", termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Aliansi BEM Blitar Raya, menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang baru.

“Kami menolak Undang-Undang TNI yang RUU-nya dibahas tertutup, tergesa-gesa, dan tanpa melibatkan elemen masyarakat sipil secara luas,” ujar seorang perwakilan mahasiswa.

“Demokrasi mensyaratkan militer yang profesional mengurus urusan pertahanan negara, bukan militer yang ikut terlibat dalam urusan politik dan pemerintahan,” tambah mahasiswa lainnya melalui pengeras suara.

Setelah menyampaikan tuntutan dan meminta agar DPRD Kabupaten Blitar meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI, para pengunjuk rasa menandatangani kain putih yang berisi penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang baru.

Mereka juga meminta ketiga anggota DPRD tersebut untuk membubuhkan nama dan tanda tangan mereka.

Sekitar pukul 20.00 WIB, massa mahasiswa membubarkan diri setelah memasang kain putih berisi penolakan UU TNI di dinding pagar kompleks Gedung DPRD Kabupaten Blitar yang terletak di Kelurahan Kanigoro.

Koordinator aksi, Vita Meriza Permai, menyatakan bahwa mahasiswa Blitar Raya menuntut Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang berisi pembatalan pemberlakuan UU TNI yang baru.

“Kami mahasiswa setuju Undang-Undang TNI yang lama untuk dikaji ulang, namun pembahasannya harus melibatkan unsur masyarakat sipil secara luas, terutama kaum intelektual dan kalangan perguruan tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, Vita menambahkan bahwa mahasiswa juga melihat masuknya perwira-perwira Polri dalam pemerintahan sebagai salah satu penyebab kecemburuan TNI, sehingga Undang-Undang Polri pun layak untuk diamandemen demi mereformasi Polri menjadi institusi penegak hukum dan keamanan yang profesional.

“Praktik demokrasi yang baik bertumpu pada tegaknya supremasi sipil sebagai representasi dari rakyat yang berdaulat,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/24/215738078/aksi-saling-dorong-mahasiswa-dan-polisi-warnai-protes-pengesahan-uu-tni-di

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com